WALLONDERFUL EVER

Pages

  • Beranda
  • Tentang Saya

About Me

Della pratiwi
Lihat profil lengkapku

Universitas Prof.Dr.Hamka

Universitas Prof.Dr.Hamka
FKIP UHAMKA

Label

  • Bimbingan Konseling
  • Materi TIK

Blog Archive

Sabtu, 25 Januari 2014
In: Bimbingan Konseling

Bimbingan Konseling Sebagai Profesi



BAB I
PENDAHULUAN




 1.1 Latar Belakang


     Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan sistem pendidikan khususnya di sekolah. Guru sebagai salah satu pendukung unsur pelaksana pendidikan yang mempunyai tanggung jawab sbagai pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah, di tuntut untuk memiliki wawasan yang memadai terhadap konsep –konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah.

     Sebagai individu, siswa memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan.Kenyataan yang dihadapi, tidak semua siswa menyadari potensi yang dimiliki untuk kemudian memahami dan mengembangkannya. Disisi lain sebagai individu yang berinterksi dengan lingkungan, siswa juga tidak dapat lepas dari masalah.
Menyadari hal di atas siswa perlu bantuan dan bimbingan orang lain agar dapat berindak dengan tepat sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya. Sekolah sebagai institusi pendidikan tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan tetapi juga mengembangkan kesluruhan kepribadian anak. Sebagai profesional guru memegang peran penting dalam membantu murid mengembangkan seluruh aspek kepribadian dan lingkungannya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan ciri-ciri profesi
            Istilah “profesi” memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri profesi. “Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
            Profesi adalah  pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.
Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Profesi mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi, antara lain :
a.       Profesi adalah jabatan yang menuntut keahlian seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial. Profesional mengacu pada dua hal yaitu, pertama orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penanpilan seorang dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya.
b.      Profesionalisme adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
c.       Profesionalitas merupakan kemampuan sikap seorang anggota profesi untuk bertindak secara professional.
d.       Profesionalisasi meruju kepada suatu proses pengembangan keprofesionalan para anggota suatu profesi.

2.2 Ciri-ciri Profesi
            Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.       Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
f.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

Di lain pihak, D. Westby Gibson (1965) menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi, yaitu :
1.    Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.    Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
3.    Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan professional.
4.    Dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.


2.3 Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan dua istilah yang sering di rangkaikan bagaikan kata majemuk. Beberapa ahli mengatakan bahwa konseling merupakan inti atau jantung hati dari kegiatan bimbingan. Adapula yang menyatakan bahwa konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan. Dengan demikian dalam istilah bimbingan sudah termasuk didalamnya kegiatan konseling.
Banyak para ahli berusaha merumuskan pengertian bimbingan dan konseling, diantaranya :
Rumusan tentang istilah bimbingan :
Menurut Rochman Natawidjaja (1978), bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat  memahami dirinya sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat.
Menurut Bimo Walgito (1982: 11), bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu-individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.
Dari beberapa pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh para ahli, dapat dikemukakan bahwa bimbingan merupakan :
a. Suatu proses yang berkesinambungan
b. Suatu proses membantu individu 
c. Bantuan yang diberikan dimaksudkan agar individu yang bersangkutan dapat mengarahkan 
    dan mengembangkan dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuan/potensinya, dan
d. Kegiatan yang bertujuan utama memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan
    dirinya dan mampu menyesuaikan dengan lingkungannya.
Rumusan tentang istilah konseling :
Menurut James P. Adam (1976: 19a), konseling adalah suatu pertalian timbal balik antara dua orang individu di mana yang seorang (konselor) membantu yang lain (konseli) supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang.
Menurut Bimo Walgito (1982: 11), konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.



2.4 Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
            Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut diatas. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan.
   Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui  standardisasi untuk  
   kerja profesional konselor dan standardisasi penyiapan konselor.
1.      Standardisasi Unjuk Kerja Profesional Konselor
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pada makalah sebelumnya bahwa pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas.

Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanya unjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar. Usaha untuk merintis terwujudnya rumusan tentang unjuk kerja itu telah dilakukan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) pada Konvensi Nasional VII IPBI di Denpasar, Bali (1989). Upaya ini lebih dikonkretkan lagi pada Konvensi Nasional VIII di Padang (1991). Rumusan unjuk kerja yang pernah disampaikan dan dibicarakan dalam konvensi IPBI di Padang itu dapat dilihat pada lampiran.Walaupun rumusan butir-butir (sebanyak 225 butir) itu tampak sudah terinci, namun pengkajian lebih lanjut masih amat perlu dilakukan untuk menguji apakah butir-butir tersebut memang sudah tepat sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah kepada para konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien. Hasil pengkajian itu kemungkinan besar akan mengubah, menambah merinci rumusan-rumusan yang sudah ada itu.

2.      Standardisasi Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai para lulusannya diwisuda. Program pendidikan pra jabatan konselor adalah jenjang pendidikan tinggi.

Seleksi/Penerimaan Peserta didik atau pemilihan calon peserta didik merupakan tahap awal dalam proses penyiapan konselor. Kegiatan ini memegang peranan yang amat penting dan menentukan dalam upaya pemerolehan calon konselor yang diharapkan. Bukanlah bibit yang baik akan menghasilkan buah yang baik pula? Komisi tugas, standar, dan kualifikasi konselor Amerika Serikat (Dalam Mortensen & Schmuller, 1976) mengemukakan syarat-syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut : Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang bimbingan dan konseling, yaitu unjuk kerja konselor secara baik (calon) konselor dituntut memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang memadai. Pengetahuan, ketrampilan, dan sikap tersebut diperoleh melalui pendidikan khusus.
Untuk pelayanan profesional bimbingan dan konseling yang didasarkan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, maka pengetahuan, sikap dan ketrampilan konselor yang (akan) ditugaskan pada sekolah tertentu itu perlu disesuiakan dengan berbagai tuntutan dan kondisi sasaran layanan, termasuk umur, tingkat pendidikan, dan tahap perkembangan anak.

3.      Akreditasi
Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya, akreditasi meliputi penilaian terhadap misi, tujuan struktur dan isi program. Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi. Tujuan pokok akreditasi adalah memantapkan kredibilitas profesi. Tujaun ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut:
(1)   Untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh
profesi.
(2) Untuk menegaskan misi dan tujuan program.
(3) Untuk menarik calon koselor dan tenaga kerja yang bermutu tinggi.
(4) Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan kredensial seperti lisensi.
(5) Untuk meningkatkan kemampuan program.
(6) Untuk meningkatkan program.
(7) Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi
      program secara intensif.
(8) Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program  
      pendidikan konselor.
(9) Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan masyarakat profesi   
     dan masyarakat pada umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan  
     konseling.

4.      Sertifikasi Dan Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapka dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling. Para lulusan penddikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah misalnya di sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas para petugas yang akan menangani peayanan bimbingan dan konseling.Untuk dapat diselenggarakannya program akreditas, sertifkasi dan lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah, dengan prosedur seperti ini kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan baik di samping itu peranan organisasi profesi untuk menegakkan dan menjaga standar professional dan menjaga bidang geraknya dapat terpenuhi secara mantap.

5.      Pengembangan Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah himpunan orang-orang yang mempunyai profesi yagn sama sesuai dengan dasar pembentukan dan  sifat organisasi itu sendiri, yaitu profesi dan professional, maka tujuan  organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuan organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada penggalangan kekuatan politik.Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan “tri dharma organisasi profesi”, yaitu :
(1) Pengembangan ilmu
(2) Pengembangan pelayanan
(3) Penegakkan kode etik profesional
Organisasi profesi bimbingan dan konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiga darma itu sebagaimana yang diharapkan. Personel pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah segenap unsur dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya.Keikutsertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi dan pemberian lisens tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan ketiga darma itu.



2.5 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam profesi BK

1.      Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
2.      Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum:
·  Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi;
·  Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya;
·  Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya;
·  Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya;
·  Toleran terhadap permsalahan konseli,
·  Bersikap demokratis
·  Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling.

3.      Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling :
· Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya;
· Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran;
· Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan

4.      Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan:
· Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal;
· Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;
· Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah.


2.6 Perkembangan Gerakan bimbingan di Indonesia

Pada dasarnya terdapat tiga periode perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia yakni periode prawacana (1960-1970), periode pemasyarakatan (1970-1990), periode konsolidasi (1990-sekarang). Dalam beberapa tahun terakhir ini organisasi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia ABKIN (dulunya IPBI) beserta segenap pakar dan ahli di bidang bimbingan dan konseling mengupayakan beberapa hal yang sangat signifikan pengaruhnya terhadap perkembangan profesi BK di Indonesia yakni yang berkaitan dengan penataan pendidikan profesional konselor dan penataan pedoman penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal.
Konteks tugas dan ekspektasi kerja konselor yang semula sangat minim ditemukan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, bahkan tidak tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan maupun PP No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlahan mulai dimunculkan ke permukaan melalui sejumlah pergerakan-pergerakan.
Salah satu hasil dari pergerakan tersebut, adalah dengan diterbitkannya PP No. 74 tahun 2008 tentang guru, dalam PP tersebut dicantumkan dengan jelas mengenai deskripsi tugas guru BK atau konselor (terkait dengan peserta didik), jenis layanan yang diberikan oleh guru BK atau konselor beserta kegiatan pendukungnya, beban kerja minimum guru BK, dan juga tugas pengawas BK. Hal tersebut menandakan bahwa bimbingan dan konseling telah memiliki deskripsi tugas tersendiri sebagai salah satu syarat sebuah profesi.
Sejalan dengan makin jelasnya tugas konselor dalam ranah pendidikan formal, maka skenario lain dirancang untuk mencapai peningkatan profesionalisme konselor di Indonesia, salah satunya adalah dengan merintis program pendidikan profesi bimbingan dan konseling. Pendekatan pendidikan profesi bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui program sertifikasi, akreditasi, dan kredensialisasi. Sertifikasi dan akreditasi diberikan oleh LPTK yang memiliki program khusus dalam bidang bimbingan dan konseling, misalnya oleh perguruan tinggi. Sertifikasi kompetensi konselor mengarah pada profil kemampuan konselor, sedangkan lisensi konselor mengatur aspek legalisasi praktik konselor. Sertifikat diberikan oleh LPTK yang memiliki program khusus, sedangkan lisensi konselor diberikan oleh asosiasi profesi (di Indonesia diberikan oleh ABKIN).
Berdasarkan penelaahan yang cukup kritis terhadap perjalanan historis gerakan bimbingan dan konseling di Indonesia, perkembangan gerakan bimbingan dan konseling di Indonesia melalui tiga periode yaitu :

a. Prawacana (sebelum 1960 sampai 1970-an)
Pada perioode ini pembicaraan tentang bimbingan dan konseling telah dimulai,terutama oleh para pendidik yang telah mempelajari diluar negeri dengan dibukanya juruan bimbingan dan penyuluhan di UPI Bandung pada tahun 1963. Pembukaan jurusan ini menandai dimulainya periode kedua yang secara tidak langsung memperkenalkan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat,akademik,dan pendidikan. Kesuksesan periode ini ditandai dengan diluluskannya sejumlah sarjana BP dan semakin dipahami dan dirasakan kebutuhan akan pelayanan tersebut.

b. Pemasyarakatan (1970 sampai 1990-an)
Pada periode ini diberlakukan kurikulum 1975 untuk sekolah dasar sampai sekolah menengah tingkat atas dengan mengintregasikan layanan BP untuk siswa.Pada tahun ini terbentuk organisasi profesi BP dengan nama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia).Pda periode ketiga ini ditandai dengan berlakunya kurikulum 1984 yang difokuskan pda bimmbingan karir.Pada periode ini muncul beberapa masalah seperti:berkembangnya pemahaman yang keliru yaitu mengidentikan bimbingan karir (BK) dengan BP sehingga muncul istilah BP/BK,kerancuan dalam mengimplementasikan SK Menpa no 26 tahun 1989 terhadap penyelenggaraan bimbingan di sekolah yang menyatakan bahwa semua guru dapat diserahi tugas melaksanakan pelayanan BP yang mengakibatkan pelayanan BP menjaddi kabur baik pemahaman maupun
mengimplementasikannya

.
c. Konsolidasi (1990-2000)
Pada periode ini IPBI berusaha keras untuk mengubah kebijakan bahwa pelayanan BP itu dapat dilaksanakan oleh semua guru yang ditandai dengan :
o   Diubahnya secara resmi kata penyuluhan menjadi konseling istilah yang dipakai sekarang adalah bimbingan dan konseling “BK”.
o   Pelayanan BK disekolah hanya dilaksanakan oleh guru pembimbing  yang secara khusus ditugasi untuk itu.
o   Mulai diselenggarakan penataran (nasional dan daerah) untuk guru-guru pembimbing
o   Mulai  adanya formasi untuk mengangkat menjadi guru pembimbing
o   Dalam bidang pengawasan sekolah dibentuk bidang pengawaan BK
o   Dikembangkannya sejumlah panduan pelayanan BK disekolah yang lebih operasional oleh IPBI.



BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
             Profesi adalah  pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu ; Adanya pengetahuan khusus, Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi, Mengabdi pada kepentingan masyarakat, Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
            Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui  standardisasi untuk kerja profesional konselor dan standardisasi penyiapan konselor. Perkembangan Gerakan bimbingan di Indonesia Pada dasarnya terdapat tiga periode perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia yakni periode prawacana (1960-1970), periode pemasyarakatan (1970-1990), periode konsolidasi (1990-sekarang).



3.2 Kritik & Saran
            Dari makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi. Yang baik datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya dari kami. Dan kami sedar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya yang bersifat membangun, untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.






























DAFTAR PUSTAKA

Syamsu Yusuf & Juntika Nurihsan, Landasan Bimbingan & Konseling, Bandung :  Remaja Rosdakarya, 2010.
Syamsu Yusuf, Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah. Bandung : CV Bani Qureys, 2005, hal :107
http://www.kawan-kuliah.com/download/semester%20VII/etika%20danprofesi/etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi










Diposting oleh Della pratiwi di 3:41 PM
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

1 komentar:

vaibhavgadberry mengatakan...

Harrah's Las Vegas - MapYRO
Find 천안 출장안마 Harrah's Las Vegas, Las Vegas, 대구광역 출장마사지 NV, United States, ratings, photos, prices, expert 출장마사지 advice, traveler reviews and tips, 청주 출장샵 and 충청북도 출장안마 more information from

3/04/2022

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright © 2012 WALLONDERFUL EVER | Designer by Santa Mars