Sabtu, 25 Januari 2014
Bimbingan Konseling Sebagai Profesi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen
dalam keseluruhan sistem pendidikan khususnya di sekolah. Guru sebagai salah
satu pendukung unsur pelaksana pendidikan yang mempunyai tanggung jawab sbagai
pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah, di tuntut untuk
memiliki wawasan yang memadai terhadap konsep –konsep dasar bimbingan dan
konseling di sekolah.
Sebagai individu, siswa memiliki berbagai
potensi yang dapat dikembangkan.Kenyataan yang dihadapi, tidak semua siswa
menyadari potensi yang dimiliki untuk kemudian memahami dan mengembangkannya.
Disisi lain sebagai individu yang berinterksi dengan lingkungan, siswa juga
tidak dapat lepas dari masalah.
Menyadari hal di atas siswa
perlu bantuan dan bimbingan orang lain agar dapat berindak dengan tepat sesuai
dengan potensi yang ada pada dirinya. Sekolah sebagai institusi pendidikan
tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan tetapi juga mengembangkan
kesluruhan kepribadian anak. Sebagai profesional guru memegang peran penting
dalam membantu murid mengembangkan seluruh aspek kepribadian dan lingkungannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
dan ciri-ciri profesi
Istilah “profesi” memang selalu
menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk
mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut
dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri profesi.
“Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para
petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak bisa dilakukan oleh
orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu
untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut.Secara etimologi,
istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.
Jadi suatu profesi harus memiliki tiga
pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Kata Profesi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam
profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan.
Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh
orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi
bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh
pekerjaan lain. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah,
serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang
khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Profesi mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan,
namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi
bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan
Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang
tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Secara tradisional ada 4
profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.
Ada beberapa istilah yang berkaitan
dengan profesi, antara lain :
a.
Profesi
adalah jabatan yang menuntut keahlian seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial. Profesional mengacu pada dua hal yaitu, pertama orang yang
menyandang suatu profesi. Kedua, penanpilan seorang dalam melakukan pekerjaan
sesuai profesinya.
b.
Profesionalisme
adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber
penghidupan.
c.
Profesionalitas
merupakan kemampuan sikap seorang anggota profesi untuk bertindak secara
professional.
d.
Profesionalisasi meruju kepada suatu proses
pengembangan keprofesionalan para anggota suatu profesi.
2.2 Ciri-ciri
Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau
sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
f.
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
Di lain pihak, D. Westby Gibson (1965) menjelaskan ada empat ciri yang melekat
pada profesi, yaitu :
1.
Pengakuan
oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh
kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.
Dimilikinya
sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang
unik.
3.
Diperlukannya
persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu
pekerjaan professional.
4.
Dimilikinya
organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari
saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus
selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk
tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.
2.3 Pengertian
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan
dan konseling merupakan dua istilah yang sering di rangkaikan bagaikan kata
majemuk. Beberapa ahli mengatakan bahwa konseling merupakan inti atau jantung
hati dari kegiatan bimbingan. Adapula yang menyatakan bahwa konseling
merupakan salah satu jenis layanan bimbingan. Dengan demikian dalam istilah
bimbingan sudah termasuk didalamnya kegiatan konseling.
Banyak
para ahli berusaha merumuskan pengertian bimbingan dan konseling,
diantaranya :
Rumusan
tentang istilah bimbingan :
Menurut
Rochman Natawidjaja (1978), bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada
individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut
dapat memahami dirinya sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat
bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat.
Menurut
Bimo Walgito (1982: 11), bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang
diberikan kepada individu atau sekumpulan individu-individu dalam menghindari
atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar
individu-individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.
Dari
beberapa pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh para ahli, dapat
dikemukakan bahwa bimbingan merupakan :
a. Suatu
proses yang berkesinambungan
b. Suatu
proses membantu individu
c. Bantuan
yang diberikan dimaksudkan agar individu yang bersangkutan dapat
mengarahkan
dan mengembangkan dirinya secara optimal
sesuai dengan kemampuan/potensinya, dan
d. Kegiatan
yang bertujuan utama memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan
dirinya dan mampu menyesuaikan dengan
lingkungannya.
Rumusan
tentang istilah konseling :
Menurut
James P. Adam (1976: 19a), konseling adalah suatu pertalian timbal balik antara
dua orang individu di mana yang seorang (konselor) membantu yang lain (konseli)
supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah
hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang.
Menurut
Bimo Walgito (1982: 11), konseling adalah bantuan yang diberikan kepada
individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan
cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai
kesejahteraan hidupnya.
2.4 Pengembangan
Profesi Bimbingan dan Konseling
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan
konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan
tersebut diatas. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong
baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum
sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal,
bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan.
Pengembangan profesi bimbingan dan konseling
antara lain melalui standardisasi untuk
kerja profesional konselor dan standardisasi
penyiapan konselor.
1.
Standardisasi
Unjuk Kerja Profesional Konselor
Masih banyak orang yang memandang bahwa
pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga,
asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa
pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian
bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja.
Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pada
makalah sebelumnya bahwa pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata
diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan
dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas.
Berbagai jenis bantuan dan kegiatan
menuntut adanya unjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada
rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar. Usaha untuk
merintis terwujudnya rumusan tentang unjuk kerja itu telah dilakukan oleh
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) pada Konvensi Nasional VII IPBI di
Denpasar, Bali (1989). Upaya ini lebih dikonkretkan lagi pada Konvensi Nasional
VIII di Padang (1991). Rumusan unjuk kerja yang pernah disampaikan dan
dibicarakan dalam konvensi IPBI di Padang itu dapat dilihat pada
lampiran.Walaupun rumusan butir-butir (sebanyak 225 butir) itu tampak sudah terinci,
namun pengkajian lebih lanjut masih amat perlu dilakukan untuk menguji apakah
butir-butir tersebut memang sudah tepat sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta
cukup praktis dan memberikan arah kepada para konselor bagi pelaksanaan layanan
terhadap klien. Hasil pengkajian itu kemungkinan besar akan mengubah, menambah
merinci rumusan-rumusan yang sudah ada itu.
2.
Standardisasi
Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar
para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan
dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam
butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui
program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam
jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program
pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan
penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai para
lulusannya diwisuda. Program pendidikan pra jabatan konselor adalah jenjang
pendidikan tinggi.
Seleksi/Penerimaan Peserta didik atau
pemilihan calon peserta didik merupakan tahap awal dalam proses penyiapan
konselor. Kegiatan ini memegang peranan yang amat penting dan menentukan dalam
upaya pemerolehan calon konselor yang diharapkan. Bukanlah bibit yang baik akan
menghasilkan buah yang baik pula? Komisi tugas, standar, dan kualifikasi
konselor Amerika Serikat (Dalam Mortensen & Schmuller, 1976) mengemukakan
syarat-syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut : Untuk
dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang bimbingan dan konseling, yaitu
unjuk kerja konselor secara baik (calon) konselor dituntut memiliki
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang memadai. Pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap tersebut diperoleh melalui pendidikan khusus.
Untuk pelayanan profesional bimbingan
dan konseling yang didasarkan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, maka
pengetahuan, sikap dan ketrampilan konselor yang (akan) ditugaskan pada sekolah
tertentu itu perlu disesuiakan dengan berbagai tuntutan dan kondisi sasaran
layanan, termasuk umur, tingkat pendidikan, dan tahap perkembangan anak.
3.
Akreditasi
Lembaga pendidikan konselor perlu
diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya, akreditasi meliputi penilaian terhadap
misi, tujuan struktur dan isi program. Akreditasi merupakan prosedur yang
secara resmi diakui bagi suatu profesi. Tujuan pokok akreditasi adalah
memantapkan kredibilitas profesi. Tujaun ini lebih lanjut dirumuskan sebagai
berikut:
(1)
Untuk
menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh
profesi.
(2) Untuk menegaskan misi dan tujuan
program.
(3) Untuk menarik calon koselor dan
tenaga kerja yang bermutu tinggi.
(4) Untuk membantu para lulusan memenuhi
tuntutan kredensial seperti lisensi.
(5) Untuk meningkatkan kemampuan
program.
(6) Untuk meningkatkan program.
(7) Memungkinkan mahasiswa dan staf
pengajar berperan serta dalam evaluasi
program secara intensif.
(8) Untuk membantu mahasiswa yang
berpotensi dalam seleksi memakai program
pendidikan konselor.
(9) Untuk mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat pendidikan masyarakat profesi
dan masyarakat pada umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan
konseling.
4.
Sertifikasi Dan
Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut
untuk lebih memantapka dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling.
Para lulusan penddikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah
misalnya di sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang
diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
profesionalitas para petugas yang akan menangani peayanan bimbingan dan
konseling.Untuk dapat diselenggarakannya program akreditas, sertifkasi dan
lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau
peraturan pemerintah, dengan prosedur seperti ini kerjasama antara pemerintah
dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan baik di samping itu peranan
organisasi profesi untuk menegakkan dan menjaga standar professional dan
menjaga bidang geraknya dapat terpenuhi secara mantap.
5.
Pengembangan
Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah himpunan
orang-orang yang mempunyai profesi yagn sama sesuai dengan dasar pembentukan
dan sifat organisasi itu sendiri, yaitu
profesi dan professional, maka tujuan
organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuan organisasi
profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada penggalangan
kekuatan politik.Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan “tri dharma organisasi
profesi”, yaitu :
(1) Pengembangan ilmu
(2) Pengembangan pelayanan
(3) Penegakkan kode etik profesional
Organisasi profesi bimbingan dan
konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiga darma itu sebagaimana yang
diharapkan. Personel pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah
segenap unsur dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana
utamanya.Keikutsertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor,
sertifikasi dan pemberian lisens tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan
ketiga darma itu.
2.5 Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam profesi BK
1.
Memahami
secara mendalam konseli yang hendak dilayani
2.
Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan
memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan
umum:
· Mengaplikasikan
pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual,
bermoral, sosial, individual, dan berpotensi;
· Menghargai dan
mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya;
· Peduli terhadap
kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya;
· Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya;
· Toleran terhadap
permsalahan konseli,
· Bersikap
demokratis
· Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling.
3.
Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling :
· Menguasai ilmu
pendidikan dan landasan keilmuannya;
· Mengimplementasikan
prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran;
· Menguasai
landasan budaya dalam praksis pendidikan
4.
Menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan
pendidikan:
· Menguasai esensi
bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan
informal;
· Menguasai esensi
bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan,
dan khusus;
· Menguasai esensi
bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan
menengah.
2.6 Perkembangan
Gerakan bimbingan di Indonesia
Pada dasarnya
terdapat tiga periode perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia yakni periode prawacana (1960-1970), periode pemasyarakatan (1970-1990), periode konsolidasi (1990-sekarang).
Dalam beberapa tahun terakhir ini organisasi profesi bimbingan dan konseling di
Indonesia ABKIN (dulunya IPBI) beserta segenap pakar dan ahli di bidang
bimbingan dan konseling mengupayakan beberapa hal yang sangat signifikan
pengaruhnya terhadap perkembangan profesi BK di Indonesia yakni yang berkaitan
dengan penataan pendidikan profesional konselor dan penataan pedoman
penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal.
Konteks tugas
dan ekspektasi kerja konselor yang semula sangat minim ditemukan dalam UU No.
20 tahun 2003 tentang sisdiknas, bahkan tidak tercantum dalam PP No. 19 Tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan maupun PP No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, perlahan mulai dimunculkan ke permukaan melalui sejumlah
pergerakan-pergerakan.
Salah satu hasil dari pergerakan
tersebut, adalah dengan diterbitkannya PP No. 74 tahun 2008 tentang guru, dalam
PP tersebut dicantumkan dengan jelas mengenai deskripsi tugas guru BK atau
konselor (terkait dengan peserta didik), jenis layanan yang diberikan oleh guru
BK atau konselor beserta kegiatan pendukungnya, beban kerja minimum guru BK,
dan juga tugas pengawas BK. Hal tersebut menandakan bahwa bimbingan dan
konseling telah memiliki deskripsi tugas tersendiri sebagai salah satu syarat
sebuah profesi.
Sejalan dengan makin jelasnya tugas
konselor dalam ranah pendidikan formal, maka skenario lain dirancang untuk
mencapai peningkatan profesionalisme konselor di Indonesia, salah satunya
adalah dengan merintis program pendidikan profesi bimbingan dan konseling.
Pendekatan pendidikan profesi bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui
program sertifikasi, akreditasi, dan kredensialisasi. Sertifikasi dan
akreditasi diberikan oleh LPTK yang memiliki program khusus dalam bidang
bimbingan dan konseling, misalnya oleh perguruan tinggi. Sertifikasi kompetensi
konselor mengarah pada profil kemampuan konselor, sedangkan lisensi konselor
mengatur aspek legalisasi praktik konselor. Sertifikat diberikan oleh LPTK yang
memiliki program khusus, sedangkan lisensi konselor diberikan oleh asosiasi
profesi (di Indonesia diberikan oleh ABKIN).
Berdasarkan
penelaahan yang cukup kritis terhadap perjalanan historis gerakan bimbingan dan
konseling di Indonesia, perkembangan gerakan bimbingan dan konseling di
Indonesia melalui tiga periode yaitu :
a.
Prawacana (sebelum 1960 sampai 1970-an)
Pada perioode ini pembicaraan tentang
bimbingan dan konseling telah dimulai,terutama oleh para pendidik yang telah
mempelajari diluar negeri dengan dibukanya juruan bimbingan dan penyuluhan di
UPI Bandung pada tahun 1963. Pembukaan jurusan ini menandai dimulainya periode
kedua yang secara tidak langsung memperkenalkan bimbingan dan penyuluhan kepada
masyarakat,akademik,dan pendidikan. Kesuksesan periode ini ditandai dengan
diluluskannya sejumlah sarjana BP dan semakin dipahami dan dirasakan kebutuhan
akan pelayanan tersebut.
b.
Pemasyarakatan (1970 sampai 1990-an)
Pada periode ini diberlakukan kurikulum
1975 untuk sekolah dasar sampai sekolah menengah tingkat atas dengan
mengintregasikan layanan BP untuk siswa.Pada tahun ini terbentuk organisasi
profesi BP dengan nama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia).Pda periode
ketiga ini ditandai dengan berlakunya kurikulum 1984 yang difokuskan pda
bimmbingan karir.Pada periode ini muncul beberapa masalah seperti:berkembangnya
pemahaman yang keliru yaitu mengidentikan bimbingan karir (BK) dengan BP
sehingga muncul istilah BP/BK,kerancuan dalam mengimplementasikan SK Menpa no
26 tahun 1989 terhadap penyelenggaraan bimbingan di sekolah yang menyatakan
bahwa semua guru dapat diserahi tugas melaksanakan pelayanan BP yang
mengakibatkan pelayanan BP menjaddi kabur baik pemahaman maupun
mengimplementasikannya
.
c. Konsolidasi (1990-2000)
Pada periode ini IPBI berusaha keras
untuk mengubah kebijakan bahwa pelayanan BP itu dapat dilaksanakan oleh semua
guru yang ditandai dengan :
o Diubahnya secara
resmi kata penyuluhan menjadi konseling istilah yang dipakai sekarang adalah
bimbingan dan konseling “BK”.
o Pelayanan BK
disekolah hanya dilaksanakan oleh guru pembimbing yang secara khusus ditugasi untuk itu.
o Mulai
diselenggarakan penataran (nasional dan daerah) untuk guru-guru pembimbing
o Mulai adanya formasi untuk mengangkat menjadi guru
pembimbing
o Dalam bidang
pengawasan sekolah dibentuk bidang pengawaan BK
o Dikembangkannya sejumlah panduan
pelayanan BK disekolah yang lebih operasional oleh IPBI.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu
pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Secara umum ada beberapa ciri
atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu ; Adanya pengetahuan khusus,
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi, Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Pengembangan profesi bimbingan dan
konseling antara lain melalui
standardisasi untuk kerja profesional konselor dan standardisasi
penyiapan konselor. Perkembangan Gerakan bimbingan di Indonesia Pada dasarnya
terdapat tiga periode perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia yakni
periode prawacana (1960-1970), periode pemasyarakatan (1970-1990), periode
konsolidasi (1990-sekarang).
3.2 Kritik &
Saran
Dari makalah kami yang singkat ini
mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi. Yang baik
datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya dari kami. Dan kami sedar bahwa
makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai
sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya yang bersifat membangun, untuk
perbaikan makalah-makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsu
Yusuf & Juntika Nurihsan, Landasan Bimbingan & Konseling, Bandung
: Remaja Rosdakarya, 2010.
Syamsu
Yusuf, Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah. Bandung : CV Bani
Qureys, 2005, hal :107
http://www.kawan-kuliah.com/download/semester%20VII/etika%20danprofesi/etika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Harrah's Las Vegas - MapYRO
Find 천안 출장안마 Harrah's Las Vegas, Las Vegas, 대구광역 출장마사지 NV, United States, ratings, photos, prices, expert 출장마사지 advice, traveler reviews and tips, 청주 출장샵 and 충청북도 출장안마 more information from
Posting Komentar